Type Here to Get Search Results !

Makanan Bergizi Gratis: Investasi Modal Manusia atau Beban Struktural APBN?


Makanan Bergizi Gratis: Investasi Modal Manusia atau Beban Struktural APBN?
 

Oleh: Boy Paskand

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu komitmen utama dalam agenda kebijakan nasional yang lahir dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Secara yuridis, dasar penyelenggaraannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). 

Lembaga ini dibentuk sebagai badan pemerintah yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan wewenang menyusun hingga melaksanakan kebijakan gizi nasional secara terpadu. Perpres ini menandai perubahan paradigmastis: sebelumnya pengelolaan program gizi tersebar di berbagai kementerian, kini dikonsolidasikan dalam satu institusi yang juga mengoordinasikan lintas lembaga, melakukan pemantauan, serta audit internal melalui Inspektorat Utama.
 

Penyempurnaan teknis selanjutnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang menetapkan MBG sebagai program prioritas nasional yang wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Pemerintah meyakini bahwa alokasi dana besar untuk program ini bukan sekadar belanja konsumtif, melainkan investasi jangka panjang bagi pembentukan kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045 sebagaimana ditegaskan Presiden dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025. Namun, realitas pelaksanaan serta dinamika fiskal yang terjadi hingga pertengahan 2026 memunculkan pertanyaan mendasar: apakah program ini benar-benar berjalan sebagai investasi yang terukur, atau justru berpotensi menjadi beban struktural bagi keuangan negara?
 
Dinamika Alokasi Anggaran dan Dimensi Fiskal

Secara kuantitatif, pertumbuhan anggaran MBG dalam waktu singkat menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan. Pada tahun 2025, alokasi awal sebesar Rp71 triliun meningkat tajam menjadi Rp171 triliun setelah revisi anggaran. Sementara itu, dalam rancangan APBN 2026, kebutuhan dana diproyeksikan berkisar antara Rp268 triliun hingga Rp335 triliun guna menjangkau 82,9 juta penerima manfaat—meliputi siswa dari berbagai jenjang, ibu hamil, balita, serta masyarakat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Jika dirata-ratakan, belanja harian yang disiapkan mencapai sekitar Rp855 miliar hingga Rp1,2 triliun, menjadikannya salah satu pos pengeluaran terbesar dalam sejarah anggaran negara Indonesia.
 
Kendati pemerintah beralasan bahwa pengeluaran ini layak sebagai upaya pemantapan gizi generasi penerus, skala dana sedemikian rupa menuntut kehati-hatian tinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan agar tidak mengganggu ketahanan fiskal nasional secara keseluruhan.
 
Tantangan Implementasi: Antara Niat Mulia dan Realitas Tata Kelola

Di atas kertas, kerangka kerja program telah mengatur secara rinci kewajiban sertifikasi keamanan pangan, standar mutu gizi, serta mekanisme penyaluran yang adaptif terhadap kondisi khusus. Akan tetapi, dalam praktiknya sepanjang tahun berjalan hingga pertengahan 2026, muncul sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan kelemahan mendasar dalam pengawasan dan manajemen:
 
❇️Masalah Keamanan dan Kualitas Pangan: Kementerian Kesehatan mencatat tidak kurang dari 446 kasus gangguan pencernaan massal yang diduga terkait penyediaan MBG, dengan total 37.693 orang terdampak di 220 kabupaten/kota. Fenomena ini menimbulkan keraguan serius terhadap kepatuhan penyedia jasa terhadap standar keamanan pangan yang ditetapkan.

❇️Penyimpangan Mutu dan Distribusi: Banyak laporan dari tenaga pendidik dan kepala sekolah mengenai kualitas hidangan yang jauh dari standar—seperti pemberian bahan makanan mentah, menu yang tidak layak gizi, serta penyaluran rapel untuk masa libur tanpa mempertimbangkan daya simpan dan kesesuaian kondisi setempat. Hal ini memicu penolakan di beberapa sekolah, di mana pihak pengelola mengembalikan kembali paket makanan ke dapur penyedia.

❇️Prioritas yang Tergeser: Terlihat kecenderungan pelaksanaan lebih berfokus pada pencapaian kuantitas cakupan penerima ketimbang peningkatan kualitas layanan. Ironisnya, ketika daerah 3T sebagai kelompok sasaran utama belum sepenuhnya terlayani secara memadai, justru muncul rencana perluasan hingga mencakup sekolah warga negara Indonesia di Jeddah.
 
Krisis kepercayaan terhadap tata kelola semakin dalam ketika Kejaksaan Republik Indonesia menangkap seluruh pimpinan Badan Gizi Nasional atas dugaan tindak pidana korupsi. Diungkapkan bahwa terdapat rekayasa dalam proses verifikasi dan penunjukan yayasan mitra pelaksana (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) yang condong ke kelompok terafiliasi, serta dugaan penggelembungan nilai pengadaan barang yang tidak relevan dengan kebutuhan teknis lapangan—seperti pembelian puluhan ribu unit kendaraan listrik, perangkat elektronik, dan perlengkapan lain yang diduga mengandung unsur mark-up mencapai nilai total lebih dari Rp2 triliun. 

Fakta ini memperlihatkan bagaimana konsentrasi wewenang yang terlalu besar pada satu lembaga tanpa pengawasan yang memadai membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
 
Wacana Pembiayaan Melalui Dana CSR: Tinjauan Yuridis dan Filosofis

Untuk mengatasi beban pembengkakan anggaran, muncul usulan agar keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta didorong melalui penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) guna membiayai penyaluran MBG khususnya di daerah 3T. Kendati terdengar sebagai solusi pragmatis, gagasan ini memerlukan kajian mendalam dari aspek hukum dan keadilan:
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, kewajiban CSR sejatinya hanya bersifat mengikat bagi badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan atau berkaitan langsung dengan sumber daya alam. Bagi sektor lain, sumbangan ini bersifat sukarela, bukan beban kewajiban negara. 

Secara substansi, CSR ditujukan untuk menyeimbangkan dampak kegiatan operasional perusahaan terhadap komunitas, pekerja, dan lingkungan tempat mereka beroperasi—bukan untuk menggantikan tanggung jawab fiskal negara dalam menjalankan program pelayanan dasar. Mewajibkan atau mengarahkan penggunaan dana tersebut untuk keperluan program pemerintah berisiko bertentangan dengan norma hukum yang berlaku serta menggeser makna sejati dari tanggung jawab sosial perusahaan.
 
Dilema Komitmen Politik dan Rasionalitas Keadilan
 
Kondisi ini membawa kita pada persimpangan antara janji politik yang harus ditepati dan kemampuan nyata keuangan negara yang terbatas. Apakah investasi besar ini akan membawa keberkahan bagi masa depan bangsa, atau justru menjadi warisan beban fiskal yang memberatkan generasi mendatang?
 
Jika pemerintah berniat tetap melanjutkan pelaksanaan, kebijakan ini seyogyanya dikaji ulang dengan merujuk pada prinsip keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls dalam karyanya A Theory of Justice—bahwa kebijakan publik yang bersifat masif harus didasari pada “kewajaran dalam keadilan”, bukan keseragaman semata. 

Keadilan bukan berarti memberikan porsi yang sama kepada setiap orang tanpa melihat kebutuhan, melainkan memberikan apa yang memang secara proporsional menjadi keperluan masing-masing. Pandangan ini selaras pula dengan pemikiran Aristoteles tentang keadilan distributif: kesetaraan adalah proporsionalitas, bukan kesamaan mutlak. 

Memberikan bantuan gizi kepada mereka yang sudah berkecukupan sementara mereka yang benar-benar membutuhkan belum terjamah, pada hakikatnya adalah bentuk ketidakadilan dan pemborosan sumber daya.
 
Negara sejatinya tidak hanya berperan sebagai pelindung yang memberi kebutuhan, melainkan juga pembimbing yang cakap: bukan sekadar memberikan ikan, melainkan pula mengajarkan cara memancing dan cara mengelola hasil tangkapan agar lestari. Oleh karenanya, langkah paling bijaksana saat ini adalah melakukan moratorium sementara guna mengevaluasi secara menyeluruh aspek tata kelola, pengawasan, serta prioritas sasaran. 

Fokus penyaluran hendaknya dipadatkan lebih dulu kepada kelompok paling rentan di daerah 3T dan wilayah miskin lainnya secara bertahap, sehingga tekanan terhadap APBN dapat dikendalikan dan keberlanjutan program dapat terjamin secara rasional dan adil.

***
©️BP Media Blogs