Type Here to Get Search Results !

ADAT ' BAJAPUIK ' PADA PROSESI PERNIKAHAN DI PARIAMAN

Oleh : Boy Paskand

Gasan Gadang, Padang Pariaman - Prosesi pernikahan di kabupaten padang pariaman dan kota pariaman diwarnai dengan tradisi yg sudah di adatkan ditengah masyarakat Pariaman. salah satunya tentunya tradisi "Bajapuik" bagi mempelai laki-laki.

Hal ini biasanya berlaku juga bagi pinangan pernikahan keluar kabupaten padang pariaman, apabila pihak mempelai pria berasal dari pariaman, niniak mamak akan tetap mempertahankan tradisi "bajapuik" meski mempelai wanita berasal dari luar daerah kab. padang pariaman. tradisi bajapuik ini juga berlaku di kab. agam bagian barat, seperti tiku dan gasan kaciak, karna dulu memang tiku adalah adat wilayah pariaman.

Saat menulis artikel ini, penulis sedang mengikuti prosesi pernikahan seorang adik ipar di Gasan gadang, kab. padang pariaman, dimana prosesi adat "Bajapuik" wajib di berlakukan, meskipun mempelai wanita berasal dari 'garagahan' lubuk basung, agam.

Niniak mamak dan penghulu di kab. padang pariaman akan selalu mempertahankan tradisi ini selamanya, Karna Pernikahan bajapuik merupakan suatu kearifan lokal di Pariaman yang perlu dijaga dan dilindungi di tengah kemajuan zaman saat ini. 

Salah satu cara untuk melindungi pernikahan bajapuik ini yaitu membuat semacam regulasi daerah yang jelas seperti memberdayakan lembaga-lembaga "Niniak Mamak" atau tokoh adat suku Minangkabau Di Daerah Pariaman. apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka tradisi pernikahan bajapuik yang sudah ada sejak dahulu kala di tengah masyarakat Pariaman akan hilang Digilas zaman.

Selain mengupayakan peran serta lembaga tokoh adat, Menurut penulis,  penyelamatan tradisi pernikahan bajapuik juga bisa dilakukan melalui model perlindungan budaya daerah yang digagas oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Di wilayah pariaman kota dan kabupaten.

Pernikahan bajapuik perlu dilindungi, Tidak saja untuk melestarikan adat istiadat pernikahan di pariaman tapi juga salah satunya juga untuk mengantisipasi adanya proses komersial laki-laki, atau batalnya proses pernikahan akibat uang jemputan serta ego tokoh adat, hendaknya adat 'bajapuik' tetap diadakan dan proses pernikahan berjalan lancar, "Limbago samo dituang, adaik samo di isi.." (BP)

Foto: Popy Suzanti


Promo



 


Kunjungi Juga: