Type Here to Get Search Results !

Adaik Mamakai, Syara Mangato


Masyarakat Minang yang selalu memakai adat dan ajaran Islam untuk dijadikan pedoman dalam hidup secara peradatan dan Islam yang dianut oleh nagari Minang. Banyak macam adat yang dipakai bahkan dikemukakan oleh M Rasyid Manggis Dt Rajo Panghoeloe  (1982).

Minangkabau dengan adatnya Si gamak-gamak, Si lamo-lamo, Si mumbang jatuah dan sesudah itu ada lagi yang bernama Undang tarik baleh, Utang ameh bayia Jo ameh  (Undang tarik-balas, hutang emas bayar dengan emas).

Dalam Undang tarik-balas yang membuat petinggi Dt Katumanggungan dan Dt Parpatih Nan Sabatang untuk berpikir dua kali terhadap kasus yang tidak masuk akal, seperti kasus hutang emas juga harus dibayar dengan emas. Dalam hal ini membuat kedua petinggi ini melakukan musyawarah yang diadakannya melahirkan dua kelarasan yakni; kelarasan Koto Piliang dari Dt Katumanggungan dan Bodi Caniago dari Dt Parpatih Nan Sabatang yang sama-sama dipakai keduanya.

Musyawarah yang diadakan sudah menghasilkan bahwa di alam ini sudah adat yang berlaku terpakai sebagai hukum alam yang disebut dengan sunatullah. Sama-sama kita ketahui bahwa adat di Minang tergabung dalam kerapatan nagari disebut dengan adat yang terdapat.

Ada delapan pokok yang menetapkan musyawarah adat yang diadakan dengan delapan pokok sebagai garis besar adat yaitu; Pertama, adat berjenjang naik bertangga turun. Kedua, adat yang berbaris berbelebas. Ketiga, adat yang bertiru bertauladan. Ke-empat, adat bercupak yang bergantung. Kelima, adat berjokok, berjelaga (perasaan halus/hati nurani). Ke-enam, adat yang bernazar. Ketujuh, adat yang berpikir  (HAM). Dan terakhir kedelapan, adat yang menghendaki akan sifatnya, bersaing diwaktu tumbuh, menimbang setelah ada.

Delapan pokok yang telah disebutkan di atas secara garis besar adat yang di adatkan, ini menjadi bekal bagi para pemangku adat di nagari-nagari (datuk/penghulu/ninik mamak) yang merupakan kerapatan nagari adat yang teradat.

Minangkabau yang memiliki adat yang dipakai sepanjang masa, ketika seseorang melakukan kesalahan maka hukum adat sangat berlaku di Minangkabau.

Bagi etnis Minangkabau dan beragama Islam dirancang oleh manusia bagi siapa saja yang melanggar akan menanggung malu dan secara beragama akan menanggungkan dosa yang tercantum dengan tingkatnya.

Secara umum pemimpin adat dalam suku/kaumnya, banyak tokoh Minang sebagai ulama besar dan penghulu/datuk sebagai pemimpin adat dalam suku/kaumnya etnis Minang yang menjadi pemeluk agama Islam.

Minangkabau yang masyarakatnya kental dengan ajaran Islam membaur ke ranah Minang dengan penganut agam Islam bahkan sampai memperdalam ilmu nya ke Mekkah. Ini yang menyebabkan konflik terhadap kaum penganut agama dan kaum adat dan terjadinya peperangan kaum adat yang dibantu oleh penjajah. Kaum agama yang disebut dengan kaum Paderi yang berhadapan langsung dengan Belanda pada abad ke-19.

Berakhirnya perang tersebut membuat kesepakatan antara pemuka adat dan kaum adat untuk menyesuaikan adat yang berlaku dengan ajaran Islam dalam musyawarah besar di Bukit Marapalam yang menghadirkan filosofi orang Minang sampai saat ini, yakni; Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Penyebab terjadinya pertentangan kaum adat dan kaum agama karena perbedaan sistem adat Minangkabau, dimana ibu adalah garis keturunan matrilineal ini di kemukakan oleh adat di Minangkabau sedangkan ayah garis keturunan patrilineal.

Sistem matrilineal yang dominan pada rumah yang dibangun akan di tempati oleh ibu (matrilineal) berbeda dengan patrilineal yang merupakan membuat rumah adalah dari seorang ayah (patrilineal).

Dalam hal ini lah yang membuat perbedaan sistem antara kaum adat dan kaum agama. Sehingga setelah ketentuan dibuat maka seiring berjalannya waktu dapat membuat dua kaum pemuka ini berbaur dengan kaum adat Minangkabau dan kaum agama Islam, karena setelah didalami banyak persamaan ketentuan adat dari struktur adat yang ada dengan ajaran agam Islam seperti adat Minangkabau yang dirancang oleh manusia, bertujuan membentuk budi pekerti yang luhur dan ajaran agama Islam yang bersumber dari kitabullah atau Al Qur’an, membentuk  akhlak yang mulia.

Lantas Bagaimana Penjelasan Sebenarnya Tentang Adat Dan Syara Di minangkabau ini?, Silahkan Download Audio penyampaian Yus Dt parpatiah Nan Sabatang Dibawah ini:


Promo



 


Kunjungi Juga: