Type Here to Get Search Results !

Keistimewaan 'Kaum Ibu' Di Ranah Minang

Oleh: Boy Paskand

Pariaman Line - Saat Di belahan dunia Sana Kaum Hawa menuntut persamaan Hak Dengan Kaum Adam, Sepertinya Hal itu Tak Mesti Di lakukan Di Ranah Minang, Karna Adat Istiadat Minangkabau Sudah Lama Mengistimewakan Kaum Wanita, Semenjak Ber Abad-Abad Yg Lalu.

Wanita Minang Adalah 'Limpapeh Rumah nan gadang'. Sebagai Wanita yg Pembawaannya Mesti Penuh Kasih Sayang Penuh Jiwa Keibuan, Halus Budi Pekerti, Dan Lemah Lembut Bertutur sapa. " Kok Hauih Tampek Mamintak Ayia, Kok Litak Tampek Maintak Nasi..". Pada Dasarnya Kaum Wanita di Kodratkan Sebagai Wanita yg lemah secara Fisik dibandingkan Laki-Laki, Namun Meski Lemah Kaum Wanita Di Takdirkan Untuk Mengemban Tugas Yg Cukup Berat, Yaitu Mengandung, Melahirkan, Merawat Dan membesarkan Anak-Anak, Patutlah Kiranya Agama Islam Sangat Mengutuk Seorang Anak Yg durhaka Terhadap Ibunya, Ingat !, "Surga Di Bawah Telapak Kaki Ibu". 

Namun Jauh Hari Sebelum Islam Masuk Ke ranah Minang, Nenek moyang Orang Minangkabau TelaH Memberi Hak Keistimewaan Pada Para Ibu dengan Gelar 'Bundo Kanduang, Limpapeh Rumah Nan Gadang..".

Salah Satu Bentuk Adat Istiadat Minangkabau Dalam Mengistimewakan Wanita Adalah Dengan Diberikannya Hak Tinggal Di rumah Gadang, Di Harato Pusako Tinggi Turun Tamurun, Di Warih Nan Jawek Bajawek. Jadi Apabila Nanti Ada Perceraian Antara Wanita minang Dengan Suaminya, ia Masih Punya Hak Tinggal Di harato Pusako Tinggi, Tidak Terlantar Di Jalanan Walaupun sudah Ditinggal Suami, Bahkan Meskipun Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal Dunia.

Salah Satu Susunan Adat Istiadat diatas Tak Lain Dan Tak Bukan Adalah Untuk Mengistimewakan Wanita Yg Kodratnya Secara Fisik Lemah Namun Memiliki Tanggung Jawab yg Berat Dan Sering Di lecehkan Hingga Saat Ini Di Belahan Dunia Sana, Juga Sebagai Bentuk Pemikiran Cemerlang Para nenek moyang Orang Minang Berabad Yg Lalu dalam Memikirkan Nasib Para Ibu Dengan Kodratnya Tersebut.

Artian Sebutan 'Bundo Kanduang' Limpapeh Rumah Nan Gadang Bukan Semata Hanya Sebagai Ibu Rumah Tangga, Tapi Juga Di tuntut Dengan Segala Tanggung Jawab yg Bersangkutan Dengan Tugas Sesuai Kodrat Keibuannya, Layaknya seorang ibu yg Lembut, Santun, Penyayang, Sholeha, Dan Penuh Dengan Nasehat-Nasehat Yg Bermanfaat Serta Bijaksana.

Bundo Kanduang adalah sosok yang menunjukan posisi mulia perempuan Minangkabau dalam tatanan adat masyarakatnya. Fungsi dari Bundo Kanduang ini adalah sebagai penerima waris dari pusako tinggi, menjaga keberlangsungan keturunan, dan sebagai perlambang moralitas dari masyarakat Minangkabau.

Begitulah Perempuan Di Minangkabau tidak hanya berfungsi sebagai penerus keturunan Dan Urusan Dapur saja, tetapi juga terlibat dalam musyawarah di keluarga, kampung, daerah, dan negerinya.

Hal ini sangat sejalan dengan pernyataan bahwa perempuan Minangkabau merupakan limpapeh rumah gadang atau tiang utama dan juga sebagai kunci harta pusaka keluarga. Jika ditafsirkan perempuan Minang adalah seorang ibu.

Dialah maha guru sang anak sejak dari rahim, maka ia wajib menjadi contoh baik dari segi iman yang didapat dari agama dan Tuhannya. Sejalan dengan falsafah Minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”.

Berdasarkan falsafah itu juga, maka bagi orang Minangkabau, menghormati perempuan sama halnya dengan menjalankan perintah agama Islam.

Sebab Itu, Sangatlah Janggal Di minangkabau Ada Anak Gadis yg Berdandan Tak Sesuai Dengan Etika Adat Istiadat Minang yg Bahkan Akan Menjatuhkan Martabat Kewanitaannya sendiri. Padahal Secara Adat Orang Minang Sangat Menghargai Dan Telah Mengistimewakan Kaum Hawa. Para Gadis Minang Adalah Calon 'Bundo Kanduang' Kelak, Akan Menjadi Panutan Anak-Anaknya. Nasehat Apa Yg akan Diberikan Seorang Bundo Kanduang Pada Anak Gadisnya Nanti ?, Sedangkan Masa Gadisnya sendiri Kelakuannya Lebih Parah Lagi.

Banyak Contoh Yg kita Lihat, Di sana.. Banyak Para Janda Yg terpaksa hidup di jalanan setelah Bercerai Atau di Tinggal Oleh Suaminya, Bahkan Terpaksa Menjual Diri dikarenakan Tuntutan Ekonomi. Wanita Di luar sana Tak Tahu Harus Kemana Setelah Perceraian, Orang tua Sudah Tiada Dan Rumah Peninggalan Ayahnya Telah Dihuni Oleh Saudara Laki-Lakinya Dengan Istrinya.

Beda Dengan Wanita Minang, Meski Telah Di Ceraikan Suami Dan Belum Mempunyai Rumah, Adat Istiadat Minangkabau Telah Mengatur Haknya Di 'Rumah Tuo', Rumah Gadang Di pusako Nan Turun Tamurun, Di Warih Jawek Bajawek. Karna Di minangkabau 'Sumando Laki-Laki' Lah yg Pulang ketempat istrinya, Bukan sebaliknya, Meski Telah menikah Perempuan Minang Tak pernah Jauh Dari keluarganya.

Itulah keistimewaan Wanita Minang Dalam Susunan Adat Yg Tak lapuak Karano Hujan, Tak Lakang Karano Paneh  Di minangkabau.

Namun Keistimewaan Berupa Hak Di Harato Pusako Tinggi Bukanlah Semata-Mata Bertujuan Untuk 'Menaikan Ego' Seorang Perempuan Minang'. Bukan Ganti Senjata Untuk Membangkang Pada Suami. Meskipun  Dalam Ajaran Islam Mengatakan 'Surga Di telapak Kaki Ibu',  Namun Islam Juga Menegaskan Bahwa 'Surga Seorang Istri Adalah Ridhonya Suami..'. (BP)


Promo



 


Kunjungi Juga: